VONIS.ID - Kasus Indosurya cetak sejarah baru.
Hal ini usai Kejaksaan Agung membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dkk.
Kejagung mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia," ucapnya.