Pelaku mencari calon pembeli melalui aplikasi Facebook dan grup WhatsApp. Hasil penjualan base band digunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli sabu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dalam penyelidikan lebih lanjut, dua unit base band berhasil diamankan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan pembelinya,” tandasnya.
Untuk diketahui,harga asli unit base band diketahui mencapai Rp35 juta per unit. EC, yang merupakan mantan karyawan vendor Telkomsel, memiliki pengetahuan teknis untuk membuka dan merampas base band dari tower.
Pelaku melancarkan aksinya pada berbagai waktu, termasuk di sore, siang, malam, dan subuh hari. Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di bidang telekomunikasi guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
(tim redaksi)