VONIS.ID - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 5, 02 Triliun pada 2023 mendatang.
Secara menyeluruh, pemerintah pusat mengalokasikan DBH sebesar Rp 23,26 Triliun, yang disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.
Berikut rinciannya:
- Kalimantan Timur; Rp 5,02 Triliun
- Kutai Kartanegara; Rp 4,73 Triliun
- Kutai Timur; Rp 3,68 Triliun
- Berau; Rp 1,92 Triliun
- Kutai Barat; Rp 1,87 Triliun
- Paser; Rp 1,49 Triliun
- Mahakam Ulu; Rp 909,02 Miliar
- Penajam Paser Utara; Rp 892,89 Miliar
- Balikpapan; Rp 864,38 Miliar
- Samarinda; Rp 825,29 Miliar
DBH dialokasikan pemerintah pusat ke daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaaan desentralisasi.
"Itu yang kita terima, sumbernya meliputi DBH pajak dan DBH sumber daya alam," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Rabu (21/12/2022).