VONIS.ID - Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan melaporkan Rocky Gerung perihal hinaan yang dilontarkan akademisi dan pakar politik tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan Rocky Gerung.
Mahfud menuturkan, Jokowi menganggap pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya dengan menggunakan kata 'bajingan' adalah hal yang remeh.
"Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, dikutip dari detik.com.
Mahfud menjelaskan, jika pasal yang akan dijeratkan kepada Rocky Gerung merupakan delik aduan, Jokowi sendirilah yang harus melaporkan.
Namun, jika delik biasa yang disangkakan, siapa saja bisa melaporkan Rocky Gerung.
Sebagai informasi, Rocky Gerung saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut merupakan delik biasa.
Sedangkan delik aduan misalnya Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang isinya 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Pasal ini sebelumnya digunakan relawan Jokowi saat melapor ke Bareskrim.
Namun laporan itu diarahkan ke pengaduan.