Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan saat memberikan keterangan di persidangan.
Adapun hal yang meringankan Ricky Rizal dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
3.Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Hukuman ini lebih berat dari dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Jaksa menilai, Ferdy Sambo telah sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi.
Kemudian, jaksa juga menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
4.Putri Candrawathi
Rabu (18/1/2023), istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan.