12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA) dengan nomor kontrak 027/1247/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.464.652.400,00.
13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI) dengan nomor kontrak 027/1248/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.557.907.045,00.
14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD) dengan nomor kontrak 027/1252/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp2.486.652.300,00.
15. Pekerjaan peningkatan jalan sotek-bukit subur (lanjutan) (Multiyears) dengan nomor kontrak 625/2983/DPU-PR/BM/X//2021,tanggal 19 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp57.677.284.450,00.
Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada Abdul Gaffur Masud sebesar sekitar Rp5.400.000,000,- apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.
"Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,-," jelasnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(redaksi)