VONIS.ID - Pria berinisial AS yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, pada Minggu (19/6/2022) kemarin, sebab menjadi kurir atau penunggang narkoba sabu-sabu seberat 1 kilogram kini mengaku menyesal.
Di hadapan awak media, pria 27 tahun asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengaku nekat menjalani peran sebagai kurir sebab terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari pak," tutur AS saat dijumpai awak media.
AS yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara langsung mengaku menyesal.
"Sudah berkeluarga pak. Kalau tahu begini mending berhenti aja saya," keluh AS.
Kendati menyesal, namun perbuatan AS yang diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 paket besar berisi 1 kilogram sabu-sabu itu tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Bahkan kepada wartawan, AS mengaku aksi terakhirnya sudah merupakan penjemputan dan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.