Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Dapat Upah Rp 8 Juta, Pria yang Antar Paket Narkoba ke Penjara Kini Menyesal

Senin, 27 Juni 2022 18:53

DITANGKAP POLISI - AS yang mengaku menyesal bekerja sebagai penunggang sabu sebab diancam kurungan 6 sampai 20 tahun penjara/ Foto: VONIS.ID

"Ini sudah yang ketiga. Yang pertama dibayar 3 (Rp 3 juta), yang kedua 5 (Rp 5 juta), yang ini belum tahu berapa, karena engga ada dijanjikan," jelasnya. 

Dalam aksinya sebagai penunggang sabu, AS mengaku tak mengetahui pasti dalang di balik pengiriman yang merupakan para warga binaan di dalam Lapas Balikpapan dan Samarinda. 

"Saya engga tahu siapa. Taunya cuman diminta tolong aja ambil di Seberang (tempat yang telah disepakati)," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan antar penjara.

Pelaku pengendali berada di penjara, Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. 

Sebab pengirim dan pemesan berada di balik penjara, maka seorang kurir alias penunggang barang diperintahkan untuk melakukan operasi menjemput dan mengantarkan sabu tersebut.

Melalui jaringan teman, AS lantas bersedia menerima pekerjaan tersebut. AS pun dipekerjakan untuk jemput dan mengantar barang menggunakan sistem jejak. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal