"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," ucapnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," ucap Djuhandani.
Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan.
Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.
"Ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," pungkasnya. (*)