“Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi jadi dokumen dasar bagi Dinas ESDM menerbitkan persetujuan teknis pencairan jaminan tambang," ungkap auditor BPK.
Alur selanjutnya, dokumen persetujuan teknis pencairan jaminan tambang oleh ESDM Kaltim, lalu digunakan DPMPTSP Kaltim untuk mengurus SK Persetujuan Gubernur Kaltim, untuk pencairan dana jaminan reklamasi tambang.
“Dokumen itu tidak ditemukan,” lanjut auditor.
Dugaan timbul bahwa dana jaminan reklamasi yang cair itu tidak sampai ke pihak perusahaan yang melaksanakan reklamasi.
56 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya; Kukar (24 perusahaan), Kutai Barat (2 perusahaan), Berau (2 perusahaan), Samarinda (1 perusahaan), Paser (11 perusahaan), Penajam Paser Utara (9 perusahaan), dan Kutai Timur (6 perusahaan).
Redaksi Diksi.co berupaya melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut ke Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kaltim belum memberikan keterangan resmi, baik dikonfirmasi melalui saluran telepon maupun pesan WhatsApp.
(redaksi)