Meskipun demikian, Leonard belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Pasalnya, kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Akan tetapi dia menduga, kasus itu telah merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perkara korupsi.
"Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard dikutip dari cnnindonesia.com
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah.
Ia juga meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan ada praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara (redaksi)