Selasa, 26 November 2024

Hukum

Dijanjikan Upah Rp 5,5 Juta, Dua Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Dibekuk Polsek Nunukan

Jumat, 19 Januari 2024 14:59

Kapolsek Nunukan AKP Karyadi saat merilis kasus 11 CPMI asal NTT untuk diselundupkan ke Malaysia. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Tergiur dengan upah Rp 5,5 juta, dua pria bernama YA (30) dan AD (57) nekat melakukan upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negeri jiran Malaysia. Namun sebelum berhasil melakukan penylundupan orang, kedua pelaku lebih dulu dibekuk jajaran Polsek Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (11/1/2024).

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi 11 orang CPMI sedang ditampung di sebuah rumah sewaan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat Personel tiba di lokasi, didapati belasan orang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan tiga orang anak di bawah umur yang mengaku hendak diselundupkan ke Malaysia oleh kedua pelaku,” ucap Karyadi, Jumat (19/1/2024).

Saat diamankan petugas, ke-11 CPMI itu mengaku berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan mereka ke Nunukan awalnya karena dijanjikan pekerjaan oleh pelaku YA. Mereka dijanjikan bekerja di sebuah perkebunan sawit dengan gaji Rp 4-5 juta perbulannya. 

Setelah berhasil membawa 11 CPMI ke Nunukan, rupanya mereka justru akan dibawa dan diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan PT Borneo Serudung. 

"Jadi para korban ini awalnya mereka dijanjikan kerja di kebun sawit, karena tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat ke Nunukan. Tapi setelah tiba di Nunukan mereka justru baru tahu kalau akan dibawa ke Malaysia," tambahnya. 

"Mereka ini akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, jadi mereka akan diseberangkan melalui perbatasan Sei Ular, Indonesia menuju ke Serudung, Malaysia dan nantinya akan dijemput oleh seorang pria yang disebut Mr Arnol," ungkapnya.

Kepada Polisi, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku jika mereka dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang dari Mr Arnol. Dengan didapatkannya 11 CPMI, maka setiap pelaku nantinya akan mendapat upah Rp 5,5 juta. 

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sekarang kasusnya masih terus kami dalami lagi untuk pengembangannya nanti kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal