"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri."
Pasal 8 huruf c
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan lokal"
Pasal 10 ayat 1 huruf f
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. "
Pasal 11 ayat 1 huruf a
"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan."