Rabu, 4 Desember 2024

Penundaan Pemilu 2024

Dirjen Polpum Kemendagri Bersuara, Putusan PN Jakpus Tak Bisa Halangi Pemilu 2024

Selasa, 7 Maret 2023 1:53

WEBINAR - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bahtiar/ Foto: IST

"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak.bernilai hukum. Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," katanya.

Bahtiar jelaskan, Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR RI mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.

"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali.  Kepentjngan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada media, juga menilai putusan PN Jakpus itu keliru

Dasar argumennya, adalah gugatan Partai Prima yang masuk pada gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. 

Sehingga, hemat Yusril, sengketa antara Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak boleh menyangkutkan pihak lain. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," ucap Yusril

Untuk itu, putusan PN Jakpus seharunya tidak berlaku general atau umum yang mengikat seluruh pihak, termasuk mengikat KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 

Kondisinya akan berbeda, jika putusan menyangkut bidang hukum tata negara dan administrasi negara. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal