Jumat, 26 April 2024

Penundaan Pemilu 2024

Dirjen Polpum Kemendagri Bersuara, Putusan PN Jakpus Tak Bisa Halangi Pemilu 2024

Selasa, 7 Maret 2023 1:53

WEBINAR - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bahtiar/ Foto: IST

VONIS.ID - Belakangan hari ini, kabar penundaan tahapan Pemilu 2024 menjadi topik yang belakangan hari ini mulai mencuat lagi. 

Ini bermula dari adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus itu berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Beragam respon pun muncul setelah putusan itu dikeluarkan. 

Termasuk dari Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Bahtiar

Kepada tim redaksi, Bahtiar memberikan responnya, Selasa (7/3/2023). 

"Jawaban saya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945. Bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnya. 

"Dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.," katanya.

Dia lanjutkan, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal