Jumat, 20 September 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Kutai Kartanegara

Minggu, 24 Juli 2022 18:57

Proses pemusnahan benih kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara, Kamis (21/7/2022).

VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan atau UPTD PBP memusnahkan 17.800 Benih Kelapa Sawit dengan cara menyemprotkan cairan Herbisida, Kamis (21/7/2022).

Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu ini dilakukan bersama Kepolisian Daerah Kaltim.

Adapun dua lokasi pemusnahan antara lain 11.000 di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong. Lalu, 6.800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Seluruh pemusnahan benih kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara ini disaksikan langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim.

Kemudian, hadir juga Kompol Marhadi selaku Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim.

Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim Kompol Marhadi pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak pada pemusnahan benih kelapa sawit ilegal hari ini yang terselenggara di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Setelah dilakukannya permohonan dan mendapat persetujuan, maka dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice.

Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," ungkapnya.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut, tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Irlijani memaparkan bahwa Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan memiliki sejumlah tujuan.

"Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja," ujarnya.

Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim antara lain PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Dan, Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam kesempatan itu, Irlijani mengatakan bahwa untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi," paparnya.

Ke depan sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim, mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Dinas Perkebunan Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim.

Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (MU/ADV/Diskominfo Kaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal