Jumat, 22 November 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Kutai Kartanegara

Minggu, 24 Juli 2022 18:57

Proses pemusnahan benih kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara, Kamis (21/7/2022).

VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan atau UPTD PBP memusnahkan 17.800 Benih Kelapa Sawit dengan cara menyemprotkan cairan Herbisida, Kamis (21/7/2022).

Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu ini dilakukan bersama Kepolisian Daerah Kaltim.

Adapun dua lokasi pemusnahan antara lain 11.000 di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong. Lalu, 6.800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Seluruh pemusnahan benih kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara ini disaksikan langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim.

Kemudian, hadir juga Kompol Marhadi selaku Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim.

Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim Kompol Marhadi pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak pada pemusnahan benih kelapa sawit ilegal hari ini yang terselenggara di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal