"Karena ini sarana umum milik pemerintah. Harus jelas masuk ke retribusi pemerintah, kalau tidak dipasang gate akan terus terjadi kebocoran,"ucapnya.
Nantinya Parkir Gate ini akan di berlakukan setiap hari sesuai dengan jam operasional agar bisa masuk kedalam retribusi parkir.
"Saat ini saya sedang mengatur jam oprasional,"jelasnya.
Didi menjelaskan untuk tarif berlangganan pengendara sesuai dengan Perwali Kota Samarinda nomor 53 tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Untuk pengendara motor perbulan Rp 40 Ribu, mobil dikenakan Rp 60 Ribu, dan per enam bulan lebih murah lagi, opsi kedua, dikenakan Rp 200 Ribu per motor, Rp 300 Ribu per mobil,"pungkasnya.
(redaksi)