VONIS.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa.
Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar belum maksimal dalam mengisi kuesioner dan penguploadan bukti pendukung.
Jika fungsi PPID berjalan dengan baik hingga ke tingkat desa, maka Keterbukaan Informasi Publik akan memuaskan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Asisten III Dafip Haryanto saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Kaltim, di ruang Exekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (7/5/2024).
"Apapun kekurangan yang ada di tahun lalu akan kembali dievaluasi, Diskominfo Kukar sebagai PPID Kabupaten Kukar agar terus melakukan evaluasi, fungsi PPID harus diperkuat sampai ke desa–desa," ungkap Dafip Haryanto.
Menurut Dafip, Diskominfo Kukar perlu bekerjasama dan difasilitasi KIP Kaltim dalam penguatan PPID Kabupaten sampai ke PPID tingkat desa.
"Seperti adanya sosialisasi yang semuanya perlu dihadirkan," ujarnya.
Iapun meminta Diskominfo Kukar memetakan persoalan terkait keterbukaan informasi hingga di tingkat desa.