Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan, sehingga, kata Sayid Fathullah, perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali.
"Biasanya UPT akan melakukan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya dan untuk UPT Kutai Barat sudah melakukan Sidang tera ulang secara mandiri," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa STU meliputi timbangan pegas, Timbangan digital max kap.100kg, Timbangan dacin, Timbangan sentisimal, Timbangan Neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU.
Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu, Disperindag Kukar melalui UPT Metrologi Kukar yang sementara ini akan membantu pelayanan bidang kemetrologian.
"Saat ini Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar," ucapnya.
(REDAKSI)