Senin, 25 November 2024

Kaltim Update

Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Berau

Jumat, 11 Maret 2022 20:10

Barang bukti yang digunakan pengebom ikan di perairan Berau, saat diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kaltim bersama barang buktinya. (IST)


Sementata itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait darimana muasal bahan peledak itu diperoleh pelaku.

"Dugaan sementara mereka ini membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi dilaut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," ujarnya.



Akibat perbuatannya, empat pelaku yang kini berstatus tersangka diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Tidak hanya itu, mereka juga di ancam dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar," pungkas Kombes Pol Tatar Nugroho.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal