VONIS.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa kasus korupsi dengan menerima uang sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp490,4 juta).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa mulai ada pengembalian dana yang dilakukan SYL.
Namun, jumlahnya masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta, kalau saya tidak salah," kata Tessa di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Tapi karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan, jadi baru masuk aja. Penyitaan itu harus nanti dokumen transfernya diserahkan ke penyidik, ada orang yang melakukan penyitaan, diberikan bea sita, tanda terima ya," lanjutnya.
Keluarga SYL juga sudah mengembalikan beberapa barang yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan mantan Mentan tersebut.
Tessa mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam penyidikan sebelum menentukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Nanti apabila penyidik merasa ada kecukupan alat bukti, untuk ditingkatkan penyidikan yang baru, nanti tentunya akan dikaji dan dilakukan ekspos tingkat kedeputian maupun ekspos pimpinan," tuturnya.
Saat ini, Tessa mengungkapkan penyidik sedang fokus pada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Setelah ditemukan bukti baru, pihak penyidik akan menilai apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dalam perjalanannya, bila teman-teman penyidik menemukan alat bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai alat buktinya cukup, tentunya itu dapat dilakukan," ungkapnya.
"Tapi apakah itu pasti dilakukan, kapan dilakukan itu kembali lagi ke kewenangan teman-teman penyidik, saya tidak bisa memastikan kapan waktunya," sambungnya. (*/okezone)