Jumat, 22 November 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Diumumkan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 21:17

MENUNJUK KE ATAS - Irjen Ferdy Sambo/ Foto: Vlix.id

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal