Diketahui, menurut United Nations Environment Programme (UNEP), India merupakan negara dengan risiko tinggi perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur transportasi udara. Hal ini didorong karena meningkatnya permintaan akan hewan peliharaan eksotis dan berkembangnya pasar gelap perdagangan satwa ilegal di India, dengan pemasok terbesarnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia.
Adapun untuk satwa yang diselamatkan, seperti burung maleo merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di pulau Sulawesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai satwa yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES) sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
Sementara itu, untuk burung cendrawasih, burung elang alap kelabu, tarsius, dan kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES, yang memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya, sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Adapun burung kolibri dan burung raja-perling Sulawesi termasuk burung dengan status konservasi risiko rendah, tetapi tetap harus diawasi kelestariannya di alam liar untuk menghindari kepunahan.
(tim redaksi)