Jumat, 22 November 2024

Diupah Rp 2 Juta, 10 WNA Nekat Selundupkan 56 Satwa Langka dari Indonesia ke India

Jumat, 9 Agustus 2024 17:26

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat merilis ungkapan upaya penyelundupan satwa eksotis dari Indonesia. (IST)

Kemudian, pada pengungkapan kedua yakni pada tanggal 1 Agustus 2024, Bea Cukai Soekarno Hatta kembali melancarkan penindakan penggeledahan 6 koper milik calon penumpang Malindo Air tujuan akhir Bengaluru, India.

“Keenam penumpang tersebut berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mereka menggunakan modus serupa dengan upaya penyelundupan pertama," lanjutnya.

Dari penindakan kedua, petugas menemukan 26 ekor satwa berbagai jenis, yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).

Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar 2 juta rupiah.

Saat ini, semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia. Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.

Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal. Hal ini kami lakukan untuk senantiasa menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah, demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi. Selain itu, pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius,” pungkas Gatot.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal