Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
“Sejauhmana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang.”
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” ujarnya.
“Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta.” lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penasihat hukum untuk mengambil sikap.