Rabu, 25 Desember 2024

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Senin, 23 Desember 2024 17:0

Suasana sidang vonis Harvey Moeis  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/IST

VONIS.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami Sandra Dewi  itu juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12).

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal