VONIS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pemilihan itu akan dilakukan setelah Komisioner KPK berjumlah 5 orang.
Diketahui, saat ini Komisioner KPK hanya tersisa empat orang setelah Firli Bahuri yang tersandung kasus pemerasan dan pelanggaran etik resmi dipecat oleh Presiden Joko Widodo.
Empat pimpinan KPK itu adalah Nawawi Pamolango yang menjabat Ketua KPK sementara dengan tiga Komisioner yaitu Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpimpinan KPK menjadi 5, kemudian DPR akan memilih 1 diantara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).
Untuk melengkapi jumlah Komisioner KPK, Kepala Negara bakal menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan kepada DPR RI untuk dipilih.
Ghufron menyebut, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan dua dari sisa 10 nama calon pimpinan yang belum dipilih.
Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara dan Roby Arya B.
Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diseleksi DPR RI menjadi Pimpinan Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti," jelas Ghufron.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023.
Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari. (redaksi/kompas.com)