VONIS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Skretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses.
Berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Sekretariat Negara, Firli meminta berhenti dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan tidak mau jabatannya diperpanjang.
"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Namun, kata Nawawi, dalam suratnya Firli meminta untuk berhenti dan tidak terakomodir dalam undang-undang.
Adapun surat yang diterima pimpinan KPK merupakan tembusan dari Sekretariat Negara.
"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpina KPK belum bisa diproses.