VONIS.ID - Pemprov Kaltim diminta segera membayar ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road II.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Sebelumnya, warga sempat menutup jalan tersebut lantaran tak kunjung mendapat ganti rugi dari Pemerintah.
Meskipun akhirnya kini warga telah membuka blokir Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang atau Ring Road II.
Pembukaan blokir jalan tersebut dilakukan warga usai mendapat kabar Pemprov Kaltim bersedia mengganti rugi lahan yang dijadikan jalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Joni Sinatra Ginting menegaskan pemberian hak itu wajib dilakukan Pemprov sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Diketahui, jalan tersebut sempat ditutup pada 13 Februari 2023 lalu oleh masyarakat setempat karena ganti rugi lahan yang tak kunjung terbayarkan.
Penutupan jalan itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dilakukan penutupan pada 2022 lalu dengan alasan yang sama, belum dipenuhinya hak warga pemilik lahan.
Warga setempat menunggu pemerintah agar bisa menyelesaikan pembayaran tanah mereka yang dijadikan jalan umum tersebut.
"Mereka menutup jalan karena belum dibayar, 'kan," ujarnya.
"Solusinya harus bayar, 'kan masyarakat punya lahan. Lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi," ujar Joni sapaan akrabnya.
Joni pun menegaskan dukungan terhadap masyarakat dalam rangka memenuhi haknya.
"Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi pemerintah," tegasnya.
Ia mengakui dirinya kurang mengetahui detailnya sejarah persoalan tersebut, tetapi dalam beberapa tahun terakhir persoalan tersebut memang menarik perhatiannya.
Joni turut memaklumi tindakan yang diambil oleh masyarakat terhadap penutupan jalan yang pernah terjadi, sebab diyakini melalui penutupan merupakan langkah dorongan guna mendapatkan kepastian.
"Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu maka harus dibayar, itu bukan tanah pemerintah," pungkasnya. (*)