VONIS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum.
Isu ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai keterbatasan lahan pemakaman di Kota Tepian.
Hingga saat ini, Samarinda belum memiliki instansi khusus yang menangani pengelolaan pemakaman.
Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat diperlukan untuk menjamin sistem pengelolaan yang terstruktur, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Saat ini, sebagian besar pemakaman dikelola oleh pihak swasta, sehingga masyarakat sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memakamkan keluarga mereka.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan beberapa lahan pemakaman di sejumlah kecamatan.