Sementara kegiatan ini sebut Samri belum memiliki payung hukum yang jelas.
Maka dengan diusulkannya Raperda Pemanfaatan Jalan akan mengatur seluruh aktivitas bisnis maupun usaha yang dilakukan masyarakat.
"Penggunaan pasar malam yang memanfaatkan jalan untuk berjualan selama ini tidak ada aturannya, tapi kalau kita bisa atur misalnya penggunaan ruang jalan itu, ada PAD disitu," terangnya.
"Nah ini bisa menambah penghasilan, dan penjual juga ketika sudah membayar pajak tentunya akan ada pelayanan, jadi mereka tidak dikejar-kejar lagi," lanjutnya.
Politisi PKS itu menegaskan seluruh aturan pemanfaatan jalan akan diatur sedemikian rupa ke dalam Raperda Pemanfaatan Jalan yang sekarang telah dibahas dengan OPD terkait seperti Dinas PUPR Samarinda dan Dishub Samarinda.
"Itu salah satu diantaranya (pasar malam) yang akan kita tuangkan di dalam isi Perda itu," tegasnya. (Advertorial)