VONIS.ID - DPRD Samarinda menyusun regulasi untuk memerketat peredaran minuman beralkohol.
Termasuk berupaya mencegah agar peredaran alkohol medis tak sampai dikonsumsi anak di bawah umur.
Pasalnya, tak sedikit kasus anak di bawah umur mengoplos alkohol medis dan menjadikannya minuman keras.
Diketahui, Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Selasa (28/3/2023).
Usai melakukan RDP, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan tentang regulasi internal yang ada di Kota Samarinda.
Yaitu bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.