Setiba di lokasi kata dia, ditemukanlah dua unit Excavator tersebut, sehingga team patroli langsung menghubungi Ekternal atau legal PT Bramasta Sakti untuk membuat Pengaduan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pada Pukul 17.30 Team polres Kukar tiba dilokasi penambangan tanpa ijin tersebut dan langsung membawa sekitar empat saksi ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan," terangnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Kaltim, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama membenarkan adanya pengaduan dari pihak PT Bramasta Sakti perihal adanya temuan dari internal perusahaan tersebut.
"Pengaduannya sih ada mas, tapi untuk pengecekannya itu perlu dipastikan lagi dengan melibatkan inspektur tambang atau dari ahlinya," ucapnya, Minggu, (15/5/2022).
Diakuinya, pihaknya bersama pelapor memang ada melakukan cek lokasi apakah lahan itu masuk konsesi IUP pelapor atau tidak sebagai langkah awal dari tindaklanjuti pengaduan tersebut.
Namun kata dia pengecekan lokasi tersebut hanya sebagai langkah awal pihaknya untuk melihat lokasi yang diadukan, sementara untuk pengecekan detailnya harus melibatkan pihak inspektur tambang arau ESDM.