VONIS.ID - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia.
34 IUP batu bara di antaranya berasal dari Kaltim.
Pencabutan IUP di Kaltim ini pun disebut berdampak ke iklim investasi.
Puguh Harjanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, mengaku belum bisa menakar berapa takaran dampak pencabutan 34 IUP dengan investasi daerah.
"Sejauh ini menurut saya bisa jadi ada dampak ke iklim investasi. Tapi kami belum bisa menakar berapa banyak kemungkinan itu," kata Puguh, dikonfirmasi Selasa (1/3/2022).
Puguh menyebut, dampak investasi yang ditimbulkan oleh pencabutan IUP, masih bisa ditutupi dengan masih banyaknya izin pertambangan yang berjalan saat ini di Kaltim.
"Karena izin tambang kan juga banyak ya di Kaltim. Untuk data berapa nilai investasi dari 34 perusahaan yang IUP-nya dicabut, saya tidak hapal detailnya," papar Puguh.