VONIS.ID, BERAU – Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di wilayah Jalan Poros Tanjung Redeb – Tabalar, Kilometer 72, RT 3, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.
Dua pelaku, yang merupakan warga Kampung Buyung-buyung, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka berinisial AS (54) dan Sl (55).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam press release yang diadakan di ruang commander center, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan dari Kapolsek Tabalar mengenai dugaan kebakaran di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Buyung-buyung.
"Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Berau, dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pada bulan Juni 2023, pelaku AS membuka lahan dengan cara menumbangkan atau merintis tanaman. "Setelah dua bulan, tanaman yang telah ditumbangkan tersebut mengering," tambahnya.
Pada 31 Agustus 2023, AS membawa dua botol solar berukuran 600 ml dan mengajak Sl untuk membantu membakar lahan. Mereka menuju lokasi lahan AS di Jalan Poros Tanjung Redeb-Tabalar KM 72 RT 03 Kampung Buyung-Buyung.
"AS memberikan satu botol solar berukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering," jelas Manopo.
Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.
"Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar," ungkapnya.
Kedua pelaku dan barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polda Kaltara dan jajaran terus berupaya mengungkap kasus-kasus Karhutla serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan kebakaran lahan yang sering terjadi di Indonesia. (tim redaksi)