"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 400 juta," terangnya.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim berjuluk Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu segera melakukan tindaklanjut, yakni dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.
Walhasil, beberapa hari setelah kejadian polisi berpakaian sipil berhasil mengamankan pelaku pencurian, tepatnya di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV, 1 unit Mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.
"Saat ini kami masih dalami kasusnya, nanti akan kami sampaikan kembali kalau sudah ada perkembangannya," katanya.
(redaksi)