VONIS.ID, SAMARINDA - Terbongkar bengkaknya tunggakan meteran air PDAM di Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda senilai Rp1,5 miliar.
Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana sebut ada yang belum terpenuhi di balik serah terima alat dan penghentian sebagai pelanggan khusus.
Sebelumnya, kasus tagihan distribusi air di Perumahan Alaya Samarinda, Kalimantan Timur cukup mengejutkan.
Pasalnya perumahan elit di Samarinda itu memiliki tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar yang harus dibayar ke Perumdam Tirta Kencana.
Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Roy Hendrayanto menjelaskan duduk persoalan ini, saat dikonfirmasi media ini pada Senin (10/1/2022).
Pada Februari 2018 lalu, kata Roy, developer Perumahan Alaya telah melayangkan surat pemberhentian menjadi pelanggan khusus kepada Perumdam Tirta Kencana.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Perumdam Tirta Kencana dengan mengadakan rapat pertemuan secara langsung antar pihak," tutur Roy Hendrayanto.
Dari hasil rapat pertemuan langsung itu, disetujui sebuah kesepakatan yang mana pihak developer Perumahan Alaya, yakni Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij harus membayar jumlah seluruh tunggakan penggunaan air dan menyerahkan aset berupa alat booster air kepada Perumdam Tirta Kencana.
"Tapi setiap kali dilakukan pertemuan ulang, pihak developer selalu mengatakan nanti, nanti dan nanti (serah terima alat booster)," bebernya.
Serah terima mesin booster penyalur air tak kunjung dilakukan, maka pendistribusian dari Perumdam Tirta Kencana terus dilakukan.
"Makanya rekening atas nama keduanya (Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij) itu belum bisa diputus.
Karena kalau itu diputus maka warga akan tidak mendapatkan saluran air lagi," katanya.
Sementara pembayaran tunggakan air terkahir Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij pada senilai Rp 39.770.022 juta serta Rp 61.698.424 juta telah dibayarkan sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam.
Hal itu juga tertuang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 28 Oktober 2021.
"Tapi mereka belum ada membayar sama sekali. Itu kan versi mereka menghitung.
Kalau memang ada pembayaran segitu ya nanti dibuktikan saja dipersidangan," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Perumahan Alaya yakni Tumbur Ompu Sunggu yang turut dikonfirmasi media ini masih enggan berkomentar banyak mengenai gugatan kliennya tersebut kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda.