"Memang masyarakat tahunya kerugian Rp 8 miliar, namun untuk kerugian itu harus dipastikan dulu dari peryataan BPKP," tegas Andika Dharma Sena.
Sementara mengenai adanya salah seorang terduga penerima aliran dana korupsi yang telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu menjelaskan hal itu dapat ditentukan setelah hasil PKN dikeluarkan.
"Nanti kita gelarkan lagi siapa yang harus bertanggung jawab di situ," tutupnya.
(tim redaksi)