VONIS.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo mengatakan, saat ini penyidik mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT UBS dan PT IGS serta beberapa perusahaan terkait kegiatan ekspor dan impor emas lainnya.
Adapun, penyidik Jampidsus menduga ada perusahaan yang memanipulasi kode harmonized system atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.
Kejagung, lanjut dia, juga menelusuri pihak mana saja yang terlibat mengubah kode HS komoditas emas.
Oleh karena itu, tim penyidik akan memeriksa proses ekspor dan impor di perusahaan UBS dan IGS serta perusahaan lainnya.
"Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” ucap Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Korupsi dan TPPU, Haryoko Ari Prabowo, dilansir dari Kompas.com.