VONIS.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo mengatakan, saat ini penyidik mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT UBS dan PT IGS serta beberapa perusahaan terkait kegiatan ekspor dan impor emas lainnya.
Adapun, penyidik Jampidsus menduga ada perusahaan yang memanipulasi kode harmonized system atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.
Kejagung, lanjut dia, juga menelusuri pihak mana saja yang terlibat mengubah kode HS komoditas emas.
Oleh karena itu, tim penyidik akan memeriksa proses ekspor dan impor di perusahaan UBS dan IGS serta perusahaan lainnya.
"Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” ucap Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Korupsi dan TPPU, Haryoko Ari Prabowo, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik lantaran masih dalam tahap penyidikan umum.
Menurut Ketut, penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," ucap Ketut Sumedana, dilansir dari Kompas.com (*)