Achsanul mengaku terkejut saat dituntut 5 tahun penjara dan didakwa dengan pasal pemerasan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga telah mengakui tak pernah diperas olehnya.
Selain itu, Achsanul mengaku buta hukum.
Dia menyinggung keterangan saksi dan ahli dalam persidangan yang menyebut terkait pasal gratifikasi di kasus itu membingungkan.
"Majelis hakim Yang Mulia, saya bukan sarjana hukum, saya awam sekali tentang hukum karena saya sehari-hari bekerja di bidang keuangan, 35 tahun saya bekerja di bidang keuangan, 20 tahun saya sebagai bankir, 5 tahun sebagai politisi juga membidangi keuangan dan perbankan, dan 10 tahun saya sebagai pemeriksa keuangan. Saya sangat buta hukum. Namun pada saat saya mengikuti saksi-saksi ahli yang dihadirkan di ruangan ini, Yang Mulia, ada Saudara Taufik Rachman, ada Dr Chairul Huda, dan Prof Agus yang saya kenal, Yang Mulia,"ungkap Achsanul Qosasi.
Achsanul keberatan dengan tuntutan 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, pasal yang didakwakan jaksa tak sejalan dengan keterangan ahli dan saksi dalam persidangan kasus tersebut.