Seperti diketahui, Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap Jaksa di PN Tipikor Jakarta.
Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta.
Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*)