Jumat, 22 November 2024

Berita Balikpapan Terkini

Eks Karyawan Somasi Balikpapan Pos, Tuntut Pesangon Segera Dibayarkan

Rabu, 17 Mei 2023 18:46

Eks karyawan Balpos yang menuntung hak pesangon

VONIS.ID - 15 mantan karyawan Balikpapan Pos masih berjuang menuntut hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan.

Ya, permasalahan tuntutan pembayaran pesangon eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa ternyata belum tuntas.

Meski sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) palu 9 Maret 2023 lalu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, kewajiban perusahaan media massa itu juga belum ditunaikan.

Untuk menindaklanjuti hasil putusan perkara bernomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dan 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr yang menghukum tergugat Balikpapan Pos untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak sebesar Rp 360 juta lebih, penggugat melalui kuasa hukumnya, advokat Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardani SH melayangkan surat somasi, Selasa (16/5/2023) siang.

Surat somasi yang juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Kapolres Kota Balikpapan, Pimpinan Jawa Pos, dan Pimpinan Kaltim Post itu diantar langsung oleh Rusli selaku koordinator didampingi teman-teman eks karyawan Balikpapan Bos di Gedung Biru, Km 3,5 Balikpapan.

Surat somasi bernomor 17/SM/BW/V/2023/BPN itu diterima langsung Direktur Utama Balikpapan Pos, Ajid Kurniawan didampingi Manajer HRGA Nur Indriyanti, dan Manager Keuangan Vicky Rusmapari.

"Surat somasi kita layangkan untuk menindaklanjuti hasil putusan PHI yang sudah inkrah. Mudahan dengan surat ini, ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja," ujar advokat Bambang Winajarko.

Dalam surat somasi yang dilayangkan, selain meminta kepastian pembayaran sesuai amar putusan dari pengadilan.

Bambang Wijanarko juga membuka ruang mediasi 7 hari sejak somasi.

"Kami masih membuka ruang dalam kurun waktu tujuh hari. Semoga dalam waktu itu, ada itikad baik. Karena dalam UU, jika somasi kami diabaikan, akan kami tindaklanjuti dengan membawa ke jalur hukum positif yang berlaku di Indonesia," sambung Bambang.

Sementara itu, koordinator pekerja Rusli juga berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Menurutnya, banyak konsekuensi hukum jika perusahaan tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berstatus inkrah.

Sesuai UU Cipta Kerja, bisa dilakukan permohonan eksekusi sita aset hingga sanksi pidana.

"Inikan kewajiban perusahaan, apalagi sudah berkekuatan hukum. Tolong diselesaikan. Masalah ada uang atau tidak, itu urusan internal perusahaan. Hak kami harus dibayarkan, karena kami sudah cukup bersabar sampai berjuang ke pengadilan," tandas Rusli.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal