VONIS.ID, SAMARINDA - Praktik tambang ilegal di Wilayah Kaltim seolah tak ada habisnya.
Meski pelaku penambang ilegal sering kali diciduk aparat yang berwenang.
Namun hal itu tak membuat pelaku lainnya jera.
Teranyar, Kegiatan yang diduga ilegal minning ini bahkan menyeruak di dua lokasi sekaligus di Samarinda, pada Selasa (21/9/2021).
Pertama di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Dan kedua di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.