VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus perampokan di Tenggarong yang dilakukan dua pelaku di kediaman seorang personel Korps Wanita TNI AD (Kowad), kini terungkap fakta baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan bahwa perampok berinisial AR dan AA sudah saling kenal sejak berada di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso menjelaskan bahwa kedua pelaku pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus serupa, perampokan.
"Kedua pelaku ini adalah residivis.
Sebelumnya mereka sudah melakukan tindakan pencurian dan mereka saling kenal atau bertemunya saat di dalam lapas.
Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ungkap AKP Dedik Santoso, Jumat (4/3/2022).
Setelah keduanya keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, mereka tak serta-merta langsung melakukan tindak kriminal.
Keduanya baru sepakat bekerjasama melakukan aksi perampokan, setelah putus asa mengganggur dan tak memiliki penghasilan tetap.
"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap.
Begitu keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap, setelah itu baru mereka melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Kedua pelaku perampokan di Tenggarong, AA dan AR, baru keluar dari penjara tepat menjelang penghujung tahun 2021.
Namun seperti tak ada jeranya, kedua residivis itu pun nekat mengulangi perbuatan kriminalnya dengan dalih himpitan ekonomi.
"Kemudian mereka kami tangkap lagi pada tanggal 1 Maret 2022," kata Dedik.
Meski baru beberapa bulan bebas dari penjara, dua perampok itu diduga telah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.
Namun demikian, seluruh lokasi kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan Korps Bhayangkara.
"Pencurian dengan kekerasan itu di dua TKP.
Sebenarnya ada tiga TKP, tetapi satu TKP masih kami kembangkan, yang dapat kami lakukan penyidikan ada dua TKP untuk saat ini," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar.
Setelah melakukan aksi terakhirnya di rumah anggota Kowad, Tim Alligator Jatanras Satreskrim Polres Kukar pun segera melakukan perburuan dan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedik, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawan.
Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur.
Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebab telah melakukan tindak pidanan pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(tim redaksi)