VONIS.ID - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Namun upaya PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan ia tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11/2021).
Perkara upaya hukum PK ini diputus oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Armi dan Ansori.
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin (15/11/2021).
Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.
Dia menyebutkan ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.
"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK yakni kekeliruan hakim sangat nyata," ujar Sugiyono, Rabu (16/12/2020).
Berikut profil dan fakta-fakta menarik dari Luthfi Hasan Ishaaq yang jarang orang ketahui dilansir dari berbagai sumber.