Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo! Dulu Ungkap Kasus Kopi Sianida, Kini Jadi Otak Pembunuhan Berencana

Rabu, 30 November 2022 13:4

JALANI PROSES - Ferdy Sambo saat duduk dalam proses rekonstruksi perkara/ Foto: YouTube Polri TV

VONIS.ID - Ferdy Sambo terus menjadi sorotan karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, masih ingatkah kalian dengan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin?

Ya, kasus tersebut menggemparkan publik karena pembunuhan yang dilakukan menggunakan racun sianida, pada 2016 lalu.

Lantas apa hubungan Ferdy Sambo dengan kasus kopi sianida?

Ternyata, Ferdy Sambo punya andil dalam pengungkapan kasus kopi sianida tersebut.

Selain dilakukan oleh banyak anggota kepolisian, pengungkapan tersebut tak terlepas duet Krishna Murti dengan Ferdy Sambo, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala dan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengungkapkan, ada kesamaan antara kasus Ferdy Sambo (pembunuhan Brigadir J) dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin.

Saat itu, proses bergulirnya kasus kopi sianida menyedot perhatian publik.

Sejumlah televisi swasta bahkan melakukan siaran langsung menayangkan setiap proses peradilan.

"Bedanya, kasus Jessica, upaya menghukum Jessica besar, beda dengan Sambo upaya membebaskan Sambo besar," ujar Otto, dilansir dari Suara.com.

Dan, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus itu.

Sekedar informasi, Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi mengandung racun sianida.

Mengutip dari brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Saat bertemu di kafe, Mirna memesan kopi vietnam.

Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang disusul dengan keluarnya buih-buih dari mulutnya, Mirna lalu tidak sadarkan diri.

Saat masa-masa kritisnya, Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia.

Namun, nyawa Mirna tidak tertolong ketika perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.

Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu.

Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal