VONIS.ID - Masih ingat dengan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang setubuhi remaja putri di Kecamatan Palaran, Samarinda, Oktober 2022 lalu?
Kini kasus Kepsek cabul berinisial DT (58) itu resmi dirilis Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022).
DT mengaku kalau aksi persetubuhannya bersama korban, yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Palaran, karena tak mengetahui korban masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Ngakunya dia sudah dewasa," jelas DT dihadapan awak media.
Lanjutnya, sebelum persetubuhan terjadi di salah satu hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota, DT awalnya telah berkenalan dengan korban selama tiga bulan melalui aplikasi MiChat.
"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka Michat, kemudian kenalan," imbuhnya.
DT nekat mencari kenalan di aplikasi dating sebab sudah menduda cukup lama.
"Saya tidak punya istri. Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.
Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa.
Akhirnya DT melancarkan aksinya dengan mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Namun saat melancarkan nafsunya, DT selalu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan untuk uang jajan.