VONIS.ID - Sebanyak 35 bukti untuk meringankan diserahkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
Dari 35 bukti meringankan itu, terdiri dari foto, video dan berupa bundelan putusan dan dokumen kepolisian lainnya.
Yang menarik perhatian, adalah diserahkannya foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama ajudan Sambo lainnya, Daden, berada di kelab malam.
Foto itu diserahkan dan ditayangkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana ini dengan terdakwa Sambo-Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"B10 [Bukti nomor 10]: foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," sebut Febri Diansyah kuasa hukum Putri-Sambo saat membacakan daftar bukti yang diserahkan ke majelis hakim.
Namun dalam sidang, Febri tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal konteks dan tujuan penyerahan foto Yosua di hiburan malam tersebut. Majelis hakim mengatakan, bukti itu baru bisa dijelaskan pada saat pembelaan atau pleidoi.
Akan tetapi, usai persidangan, Febri menerangkan relevansi foto Yosua itu dengan perkara yang menjerat kliennya saat ini.
Ia menyebut, foto itu diserahkan sebagai penguat bukti-bukti persidangan yang telah terungkap. Juga sebagai upaya memperlihatkan keterkaitan profil korban, terdakwa, serta saksi dengan motif pelecehan seksual yang diduga penyulut emosi Sambo ke Brigadir Yosua.
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri kepada wartawan.
"Enggak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana misalnya, tanpa ada motif sebelumnya, kemudian ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," tambah Febri.
Secara keseluruhan, tambah Febri, semua bukti yang diserahkan adalah hal yang berkesesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," pungkas Febri.
(redaksi)